3 Terdakwa Kasus Kepemilikan 40 Kg Sabu Di Asahan Di Vonis Hukuman Mati Dan Penjara Seumur Hidup

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis Hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus sabu seberat 40 Kg, Selasa (31/1/2023).

Putusan ini diikuti dan di dengar ketiga terdakwa secara virtual dari lembaga pemasyarakatan Labuhan Ruku Batubara. Para terdakwa Habibul Haddad,  Ahmad Sukron dan Amri dari layar monitor  terlihat tenang mendengarkan vonis tersebut,

Majelis Hakim yang di Ketuai Yanti Suryani dalam amar putusannya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Habibul Haddad , sementara terdakwa Ahmad Sukron dan Amri di vonis hukuman seumur hidup. 

Terhadap putusan seumur hidup ini jaksa tidak sependapat dengan hakim. Hal ini dikarenakan sebelumnya jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kisaran menuntut ketiganya dengan pidana mati sehingga Jaksa melakukan banding sementara ketiga terdakwa mengatakan banding juga.

Untuk diketahui ketiga terdakwa ditangkap oleh BNNP Sumatera Utara berkerjasama dengan Bea Cukai Teluk Nibung pada 6 Juli 2022 mengamankan 2 kilogram sabu di sebuah rumah di Kecamatan Air Joman Asahan dan dari hasil pengembangan di Kecamatan Sei Dadap Asahan, petugas kembali menemukan 2 karung yang didalamnya berisi 38 kilogram sabu. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama