Berpotensi Merugikan Negara, Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Sergai, Polres dan Polda Sumut Diminta Hentikan

Keterangan Gambar : Alat berat ekskavator (Beko) saat beroperasi (atas), dan Armada truk besar pengangkut tanah urug (bawah) di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).(Foto/Tim Menaratoday)

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan Pemerintah sangat bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Selain banyak memberikan lapangan pekerjaan, PSN pembangunan jalan tol juga memiliki manfaat terhadap pengembangan wilayah dan perekonomian daerah, serta nilai tambah industri.

Untuk itu, semua elemen masyarakat harus mendukung seluruh program pemerintah untuk percepatan pembangunan, khususnya PSN yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.

Selain itu, manfaat lainnya adalah, pemerintah (Negara) mendapatkan penerimaan pajak dari adanya kegiatan pembangunan tersebut.

Salah satunya seperti penerimaan pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tapi disisi lain, pemerintah atau negara berpotensi dirugikan jika ada kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi tetapi melakukan kegiatan pertambangan operasi produksi (OP) untuk komersial.

Seperti halnya kegiatan Galian C Pertambangan Tanah Urug diduga ilegal di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun menaratoday.com dari warga masyarakat, Rabu (29/03/2023), kegiatan pertambangan tanah urug tersebut diduga kuat ilegal.

"Dusun 4, Dusun Genting Desa Simalas. Kayaknya gak ada izinnya itu Bang, semalam itu sempat dihentikan pihak perkebunan (Kebun Gunung Pamela), ini sudah beraktivitas lagi, alat berat ekskavator (Beko) nya ada 2, armada angkutannya ada 7 tadi sedang beroperasi Bang," ucap masyarakat.

Disaat yang sama, Kepala Desa (Kades) Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Adi Damanik saat dikonfirmasi menaratoday.com menjelaskan bahwa pengelola kegiatan pertambangan tanah urug di wilayah desanya tersebut tidak pernah memberitahukan bahwa mereka (pengelola) ada melakukan kegiatan pertambangan di desanya.

Kades Simalas menduga kegiatan Galian C Pertambangan Tanah Urug di desanya tersebut diduga ilegal atau tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

"Gak ada, permisi pun tidak," tegasnya.

Masyarakat Kecamatan Sipispis meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort Tebingtinggi (Polres Tebingtinggi) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), juga  Pemerintah, melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) yakni Camat Sipispis, Kapolsek Sipispis dan Danramil 15 Sipispis, untuk bertindak dan mengehentikan kegiatan Galian C Pertambangan Tanah Urug diduga ilegal di Desa Simalas Kecamatan Sipispis tersebut, karena diduga dapat berpotensi merugikan Negara.

"Sebagai masyarakat, berharap kepada Kepolisian, dari Polres atau Polda, juga Muspika (Forkopimcam) untuk menghentikannya jika kegiatan itu ilegal," ucap masyarakat Sipispis yang tidak ingin namanya ditulis. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama