Dana Bos SDN 133/x Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Menuai Sorotan

MenaraToday.Com - Tanjab Timur :

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dilakukan secara terbuka dan transparansi, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sehingga upaya transformasi pengelolaan dana BOS sesuai dengan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dapat terwujud dengan maksimal.

Tetapi berbeda pada Realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 133/x Desa Sungai Tering kecamatan Nipah Panjang  kabupaten Tanjung Jabung Timur menuai sorotan, Selasa (21/03/2023)

Pasalnya pada saat awak media ini mendatangi Sekolah Dasar  yang memiliki 89 siswa  itu, terlihat jelas tidak ada papan informasi yang menjelaskan realisasi penggunaan dana Bos di sekolah negeri tersebut yang terkesan tidak transparansi dalam realisasi penggunaan anggaran BOS.

Kepala Sekolah SDN 133, Isnen, S.Pd saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya terkait papan informasi realisasi penggunaan dana Bos, Isnen pun bergegas memerintah kan Staf nya untuk mencari papan informasi tersebut, kemudian salah satu guru datang dengan membawa papan informasi BOS tahun 2016 yang lalu, namun saat ditanya untuk papan informasi tahun  2022, Isnen menjawab dengan singkat sudah tidak ada lagi dan tidak tau dimana letaknya " ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, diduga pihak sekolah telah mengangkangi  undang-undang Keterbukaan informasi publik nomor 14:tahun 2008, karena tidak mampu memberi penjelasan secara transparansi terkait realisasi penggunaan anggaran BOS yang dikelolanya.  (Jai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama