Edarkan Sabu, Bigboss dan Dua Anggotanya Kompak Masuk BUI


MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Seorang Big Boss dan dua orang anggotanya yang  mengedarkan narkotika jenis sabu masing-masing berinisial MA alias M (42) dan RST alias Rudi (48) warga Lingkungan Pekan, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir serta M.AS alias ALI (45) warga Lingkungan Ujung Tanjung Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil dibekuk personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (29/03/2023).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu melalui Kasatresnarkoba AKP Roberto P. Sianturi menyebutkan penangkapan pelaku adalah tindak lanjut dari informasi yang dihimpun di Sosial Media tentang adanya Banda sabu di Lampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu merespons Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Media Sosial tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Mesjid. Berbekal informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.45 wib, personel di lapangan berhasil meringkus dua orang pelaku  berinisial MA dan M.AS dan mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,64  gram, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merk Realme warna Silver dan uang tunai Rp. 210 ribu". Papar Sianturi.

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menjelaskan saat diinterogasi pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RST alias Rudi dengan tujuan untuk di jual kembali.

"Jadi MA merupakan orang kerja RST dalam hal menjual sabu di lokasi tersebut. Setelah mendengar pengakuan MA, personel Opsnal Satresnarkoba pun melakukan pengembangan dan memburu RST yang merupakan pemasok sabu kepada MA. 

"Sekira pukul 20.00 Wib, kita berhasil meringkus RST di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid. Dari pelaku RST kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,54 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,99 gram,  1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 28,9 gram, 1 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet emas warna pink, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 1 buah plastik kresek (assoy-red) warna biru, uang tunai Rp. 2 juta rupiah, 1 buah dompet merk Levis warna coklat tua, 1 unit HP merk Vivo warna hitam - ungu, 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam biru dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam". Jelasnya.

Kasat juga menyebutkan bahwa setelah RST dan MA dipertemukan, keduanya membenarkan bahwa sabu yang ditemukan adalah milik RST. 

"Dalam hal ini RST merupakan bos dari MA untuk mengedarkan sabu. Setelah mendengar pengakuan para pelaku, kemudian para pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya seraya menyebutkan kepada pelaku MA dan M.AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1). Sedangkan untuk RST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama