Belum Sempat Edarkan Sabu, TT Keburu Di Ringkus Polisi

Keterangan gambar : TT beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Toba (Foto : JT)

MenaraToday.Com - Toba :

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba meringkus seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TT warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Minggu (26/3/2023), sekira pukul 16.00 Wib  

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatresnarkoba, AKP Yugun BM Sibagariang menyebutkan pelaku diringkus di Jalinsum Balige tepatnya di depan Kantor BPJS Desa Lumban Gaol.

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang kita peroleh bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Balige. Berbekal informasi ini personel Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Saat berada di lokasi personel di lapangan melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan depan kantor BPJS Balige. Tanpa buang waktu, personel pun mendekati pelaku dan saat itu salah seorang personel melihat pelaku membuang 1 paket plastik ukuran kecil. Petugas pun menanyakan kepada pelaku apa yang dibuangnya dan petugas meminta pelaku agar mengambil plastik yang dibuangnya. Setelah diambil ternyata plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu" papar Sibagariang, Rabu (29/3/2023)

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menambahkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 1,33 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam milik pelaku.  

"Saat kita interogasi, pelaku menyebutkan sabu tersebut akan di jual. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Mapolres Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika" ujarnya mengakhiri. (JT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama