MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Ipda Yuna Hendrawan Gultom berhasil membekuk pelaku tindak pidana 303 KUHP di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Pelaku dibekuk saat santai menunggu pembeli Di Sebuah Warung Kopi Jln jend. Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin (20/03) sekira pukul 16.40 wib.
"Pelaku berinisial AR als Kiki (54) warga lingkungan II wonosari, Aek Kanopan" ujar Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Hendrawan Gultom
Yuna menambahkan penangkapan pelaku bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas).
"Mendapat laporan tersebut , Satreskrim Polsek Kualuh Hulu merespon cepat untuk segera bergerak ke lokasi melakukan pemantauan dan melihat seorang laki laki sedang duduk didalam kedai kopi sedang menunggu pembeli judi tebak angka jenis macau, Kemudian anggota melakukan penangkapan", jelas Yuna Gultom.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Tim menemukan 2 buah buku notes di saku celananya belakang yang satunya berisikan pasangan judi tebak angka, Satu notes kosong beserta 2 lembar karbon dan pulpen, Dalam saku celana depan ditemukan uang sebesar Rp 36.000 dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek kualuh hulu untuk diambil keterangannya.
*Saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ujarnya mengakhiri.(greg/Ngatimin)