Pelarian Pelaku Kasus Judi Sabung Ayam Berakhir Di Mapolsek Banjar Agung

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam berinisial DS (35), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung tanpa perlawanan, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 2.00 Wib. 


Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq menyebutkan pelaku diringkus tanpa ada perlawanan saat berada dirumahnya.

"Jadi awalnya kita memperoleh informasi bahwa pelaku yang selama ini buron terkait kasus judi sabung ayam tengah berada dirumahnya di Banjar Agung. Kemudian dengan dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M. Haekal tim bergerak Kerumah pelaku dan meringkus pelaku" ujar Taufiq, Kamis (22/3/2023). 

Taufiq menambahkan bahwa salam kasus ini, dua rekan pelaku telah ditangkap terlebih dahulu pada hari Jumat (14/2/2022) yang lalu.

*Kasus ini bermula saat kami menggerebek lokasi sabung ayam di tengah perkebunan sawit milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat itu kami meringkus dua orang pelaku sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri dan kita masukkan ke Daftar Pencarian Orang" jelasnya.

AKP Taufiq menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51.000,- dan satu buah Kisau (tempat ayam-red).

"BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Hel/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama