Jelang Idul Fitri, Polda Sumut Bekerjasama Dengan Kanwil Bea Cukai Amankan 243 Ballpress


MenaraToday.Com - Medan :

Personel Subdit 1 Direskrimsus Polda Sumut bekerjasama dengan personel Kanwil Bea Cukai Sumut kembali mengamankan ratusan ball press (pakaian Monza) di Jalan Serimpi 6, Kompleks Medan Permai, Kelurahan Nami Gajah, Medan Tuntungan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2023) kemarin. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kompol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi wartawan membenarkan prihal penggerebekan tersebut . 

"Benar dari hasil penindakan personel Ditreskrimum dan personel Kanwil Bea Cukai Sumut kita mengamankan 243 Ballpres di Kompleks Medan Permai Jalan Serimpi Medan" ujar perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini. Minggu (2/4/2023) siang.

Hadi menambahkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan Ballpress 

"Pada hari Jumat, sekira pukul 14.00 Wib, personel Subdit 1 Ditreskrimum mendatangi sebuah rumah milik TP yang tinggal di Tarutung, Tapanuli Utara yang disewa oleh seseorang yang menjadikan rumah tersebut sebagai tempat mengumpulkan Ballpres. Dari hasil penggerebekan tim menemukan 243 Ballpres berisi pakaian bekas, selanjutnya barang berupa pakaian bekas (monza) tersebut dibawa ke tempat penimbunan pabean Kanwil Bea Cukai  Sumut di Belawan guna  proses lanjut oleh pihak Kanwil Bea Cukai Sumut" papar Hadi.

Hadi menjelaskan penimbunan Ballpress tersebut telah melanggar  pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Dan/atau Permendag RI Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang barang dilarang Ekspor dan Barang dilarang Impor Jo Pasal 104, Pasal 106, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. (Nn/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama