MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai akhirnya mengakhiri petualangan AH alias Bolis setelah 6 bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatresnarkoba AKP Reynold Silalahi pelaku Diringkus setelah adanya informasi warga yang resah dengan aktifitas pelaku yang kerap bertransaksi sabu di dalam terminal Jalan Sudirman Batu 7, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal pun langsung menuju terminal Tanjungbalai dan berhasil meringkus pelaku di dalam kamarnya, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 03.40 Wib" jelas Kasatnarkoba, Minggu (29/5/2023) siang.
Perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini menjelaskan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepling setempat, petugas berhasil menemukan 2 bungkus sabu seberat 0,39 gram seta 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 110 ribu.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di giring ke Mapolres Tanjungbalai guna proses penyelidikan lebih lanjut" ujarnya. (FM)