Gasak 2 Unit HP, Pria Ini Digasak Polisi

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang pemuda berinisial AG (32) warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat saat hendak menjual Handphone Iphone 7 dan Iphone 5 hasil curiannya, Sabtu (17/6) 2023).

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP M. Said Husein didampingi Kanit Jatanras,  Ipda Bambang Wahyudi menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan  laporan korban atas nama Juliani (24) warga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.  Sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor LP / B / 421 / V / 2023 / SPKT / Polres Asahan / Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2023.

"Dalam laporannya, korban kehilangan dia Unit HP Iphone 7 Plus warna Matte Black dan 1 unit HP Iphone 5s. Dimana menurut keterangan korban bahwa pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan merusak asbes kamar korban, lalu mengunci kamar tersebut dari dalam" Jelas Bambang.

Bambang menambahkan, aksi pelaku sempat diketahui ibu korban dimana saat itu ibu korban, Lindawati mendengar ada keributan di dalam kamar, kemudian ibu korban melihat kamar anaknya, namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena terkunci dari dalam. 

"Karena ibu korban terus menggedor pintu, akhirnya pelaku membuka pintu kamar dan mencekik ibu korban dan menolaknya, sehingga ibu korban terjatuh dan pelaku pun langsung kabur dari pintu belakang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6 juta rupiah, lalu dengan ditemani korban, ibu korban pun membuat laporan ke SPKT Polres Asahan" Paparnya. 

Pria berpangkat satu garis kuning ini lebih lanjut menjelaskan mendapatkan laporan tersebut, tim Unit Jatanras melakukan Under Cover Buy dengan berpura-pura ingin membeli HP tersebut. 

"Jadi salah seorang personel berpura-pura ingin membeli HP pelaku. Setelah disepakati, pelaku dan personel yang menyamar sepakat bertemu di daerah Sidomukti, kemudian personel yang menyamar bergerak ke lokasi yang disepakati, kemudian pelaku dan polisi yang menyamar melakukan  transaksi dan langsung meringkus pelaku dan mengamankan dia Unit HP hasil kejahatannya.  Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolres Asahan untuk proses lebih lanjut" Jelasnya (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama