MenaraToday.Com - Medan :
Sejumlah masyarakat Asahan yang tergabung dalam organisasi Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) menggelar aksi unjuk rasa jam 09.00 Wib di kantor Gubernur dan Mapolda Sumatera Utara untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas peristiwa lakalantas tewasnya warga asahan Dea Amelia Putri akibat elakan jalan berlubang di jalan Ir.Juanda Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu yang berstatus jalan provinsi, Senin (12/06/2023).
Dalam orasinya, Muhammad Syafii selaku Ketua DPD GM PPMA Kabupaten Asahan mengatakan sangat kecewa kepada kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara yang dianggap tidak peduli dengan pembangunan jalan wilayahnya khususnya di Kabupaten Asahan hingga mengakibatkan tewasnya warga saat mengendarai sepeda motornya.
“Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas lalu lintas, angkutan jalan, pembinaannya, pembangunannya dan pengawasannya di laksanan oleh pemerintah. Oleh karena itu kami DPD GM PPMA menyatakan sikap meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk bertanggung jawab terhadap malapetaka yang menimpa rekan kami secara Hukum dan mendesak Gubernur meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan provinsi khususnya di Asahan”,teriak M.Syafii.
Dalam aksi di kantor gubernur tersebut, sempat terjadi kericuhan antara pengunjuk rasa dan pihak satpol PP Pemprov.
“Sempat terjadi kontak fisik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan kami bang pasalnya disaat kami menyebrangi pintu masuk gedung, langsung dihimpit dengan kuat dan di dorong bahkan ada yang menekan dada rekan kami dengan sikunya, kami terdorong hingga keluar sampai membuat koyak baju organisasi kami bang bahkan 2 rekan kami mengalami luka lebam dan goresan akibat didesak ke pagar, “ujar M.Syafii.
Usai menggelar aksinya di kantor Gubernur, selanjutnya massa GM PPMA menggelar orasi di kantor Mapolda Sumatera Utara dengan tuntutan meminta Kapolda Sumatera Utara menindak secara hukum Gubernur Sumut atas peristiwa yang terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami masyarakat Asahan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Gubernur Edy Rahmayadi dalam rangka menjalankan roda pemerintahan selama periodisasinya dan meminta pertanggungjawaban hukumnya”,ungkap Sekretaris DPD GM PPMA Mukhlisin Habibi. (Nn/Rls)