MenaraToday.Com - Malang :
Sidang Perkara Pengerusakan Kantor Arema Dimulai pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Para 8 Tersangka akan di sidangkan termasuk salah satunya Fanda Hardianto alias Ambon terduga otak pelaku yang tidak hadir pada hari kejadian Pengerusakan.
Kuasa Hukum Fanda Hardiyanto alias Ambon (salah satu tersangka pengrusakan Kantor Arema) yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH ikut berkomentar, menyampaikan bahwa "kita fokus pada persidangan saja dulu. Kita lihat Dakwaan Jaksa seperti apa, serta bukti bukti dan saksi yg diajukan di Pengadilan seperti apa. Lha wong Ambon tidak ada di lokasi tapi di tetapkan tersangka, ya kita lihat aja mereka bisa buktikan Ambon bersalah apa tidak. Karena hukum itu harus dibuktikan berdasarkan aturan hukum itu sendiri dan fakta fakta kejadian. Intinya kami lihat ada celah disitu khusus perkara Ambon," ujar Adhy
Di tempat terpisah Rekan dari Adhy Dharmawan, SH., MH yaitu Ronny Alexandri, S.E., S.H berkomentar : Ya kita berharap Majelis Hakimnya nanti bisa jernih memandang perkara ini, Sebagai bahan tauladan untuk orang tidak lagi melakukan “persekusi” secara sistemik kepada seseorang yang dianggap lemah. Karena secara materil Tersangka tidak terkait dengan peristiwanya. Hukum barangkali tidur, tapi tidak pernah mati (Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur). Intinya semoga Ambon mendapatkan keadilan," pungkas Rony. (Red)