Ketua BPD Bogak Besar Resmi Dilaporkan, Terancam Dicopot dan Dipidana

Ketua LSM PENJARA PN, Timbul Persada Sipayung (kanan, baju batik), Sekertaris LSM PENJARA PN, Dedek Susanto. (Kiri, baju lengan panjang) saat memperlihatkan surat laporan.

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Dewan Pimpinan Cabang  LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) PN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi melaporkan Surya Darma selaku Ketua BPD Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua DPC LSM PENJARA PN, Timbul Perasada Sipayung Sekretaris Dedek Susanto, saat konferensi pers, Rabu (7/6/23) di Sei Rampah.

Dijelaskannya, berdasarkan berita yang viral di tengah masyarakat dan investigasi di lapangan diduga adanya Ketua BPD Desa Bogak Besar yang merangkap jabatan, diduga Ketua BPD tersebut menjabat Ketua P3A dan KSM Bogak Berjaya di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pada saat ini organisasi P3A tersebut mendapatkan program BWSS II yang mana pengelolaannya bersifat swakelola dimana Ketua P3A bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut yang  bersumber dari APBN, dalam hal ini saya selaku KETUA LSM PENJARA PN Sergai menyurati Bupati Serdang Bedagai dan Kajari Sergai perihal adanya dugaan rangkap jabatan yang Ketua BPD Desa Bogak Besar," tegasnya.

Senada dengan Ketua, Sekretaris LSM PENJARA PN Sergai membenarkan terkait ada surat pengaduan terkait dugaan rangkap jabatan yang diemban Ketua BPD Desa Bogak Besar yang mana berdasar aturan dan juknis yang berlaku Ketua BPD dilarang rangkap jabatan dan mengelola proyek, bahkan menjadi pengurus partai politik.

"Begitu juga saudara Surya Darma diduga kuat menguasai tiga kegiatan proyek drainase bantuan Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang saat ini masih berlangsung. Tiga kegiatan itu dikelola P3A Muara, P3A Kuala Bogak dan P3A Tirta Bogak yang disinyalir tiga P3A itu di koordinir Surya Darma selaku ketua P3A Muara juga merangkap sebagai ketua BPD dan pengurus Parpol,"ujarnya.

Menanggapi hal ini, lanjut Timbul Perasada Sipayung, menemukan adanya dugaan pelanggaran keras terhadap Saudara Surya Darma yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bogak Besar juga terlibat sebagai pengurus parpol dan merangkap jabatan sebagai ketua P3A Muara hingga cacat administrasi serta diduga melanggar hukum pidana bedasarkan,

1. Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.” “Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek dan menyalahgunakan wewenang”.

"Kemudian sesuai Dasar hukum Pasal 64 huruf (h) UU Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.” Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," paparnya.

"Sanksi Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat parpol Dalam  UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah)," tegasnya lagi.

Dalam hal ini, LSM PENJARA PN Sergai meminta Inspektorat dan Dinas PMD untuk memproses administrasi dalam penempatan jabatan, dan dapat memberhentikan Ketua BPD atas nama Surya Darma. 

"Dalam hal ini, kami juga melaporkan dugaan tindak pidananya dan pelanggaran, kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses ketua BPD Desa Bogak Besar atas nama Surya Darma. Besar harapan kami laporan ini dapat segera diproses lanjut, dan kami bersedia untuk diambil keterangan lebih lanjut guna mempercepat laporan tersebut," pungkasnya. 

Terpisah, Ketua BPD Bogak Besar, Surya Darma, saat dicoba konfirmasi menaratoday.com terkait hal itu melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (07/06/23) petang, belum memberikan jawaban.

Begitu juga Kepala Desa Bogak Besar, Rustam, saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait hal itu melalui pesan WA, juga belum memberikan tanggapan.

Terkait hal itu, Kepala Inspektorat Sergai, Dimas Kurnianto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (07/06/23) malam, membenarkan adanya surat laporan dari LSM yang masuk dan akan berkoordinasi dengan Camat serta Dinas PMD Sergai.

"Suratnya baru masuk tadi, Nnti kami koordinasikan dulu dgn camat dan dinas pmd. Krn kalau menyangkut bpd jadi pengurus parpol domainnya masih di camat dan dinas pmd," jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, Ketua BPD dan Kades Bogak Besar belum memberikan tanggapan.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama