MenaraToday.Com - Labura :
Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 100 juta, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labura berinisial MN terancam disomasi dan dilaporkan ke APH
Hal tersebut diungkapkan Erik Pakpahan melalui kuasa hukumnya, Asri Tarigan kepada awak media di kantornya di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Aek kanopan Kecamatan Kualuh Hulu. Sabtu (10/6/23).
Buruknya citra oknum anggota DPRD kabupaten labuhanbatu utara tersebut membuat Erik Pakpahan gerah, sebab mantan Manager PTPN III tersebut tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang Erik, melainkan hanya janji seribu janji.
Asri Tarigan mengatakan, pada tanggal 6 Mei 2023 telah disepakati perdamaian antara Erik Pakpahan dan MN atas dugaan penipuan dan Penggelapan uang sebesar 100 juta rupiah.
" Kesepakatan itu sudah ditandatangani, dengan janji uang tersebut dikembalikan dengan batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 10 Juni 2023, namun sampai jatuh tempo yang dimaksud, MN mengingkari, tidak ada niat baik untuk membayar", karena melanggar kesepakatan kepada klien saya, maka saya selaku kuasa hukum Erik Pakpahan akan mensomasi MN dengan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Labura, ke DPD Partai Golkar Labura, Sekwan DPRD Labura, Dispenda Labura, dan juga Polda Sumut serta Polres Labuhanbatu, kami akan menuntut kerugian", ujarn lawyer berjenggot itu.
Lebih lanjut, Asri mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya kekeluargaan atas permintaan MN sendiri.
" Setidaknya Anggota Dewan terhormat itu ada niat baik melunasinya, kesabaran klien kami ada batasnya", tutup asri.
Terpisah, saat tudingan tersebut akan di konfirmasi kepada MN melalui ponsel nya, MN tidak mengangkat HP nya . (Ngatimin)