Bawa Sabu 2 Kg, TKI Asal Madura Di Ringkus Personel Satresnarkoba Polres Asahan

MenaraToday.Com - Asahan :

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Sampang, Madura diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan karena nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay saat menggelar Press Release di Mapolres setempat, Jumat (15/9/2023) siang. 

"Penangkapan pelaku yang berinisial M (31) ini berawal dari adanya informasi warga yang merasa curiga dengan bawaan pelaku. Tanpa fikir panjang personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin (11/9/2023) sekira pukul 14.30 Wib" Papar Kapolres. 

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat ini memaparkan bahwa pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. 

"Jadi selama masa pandemi covid 19 pelaku belum bisa pulang ke tanah air, dan saat ini pelaku pulang dengan membawa narkotika jenis sabu milik seorang warga negara Malaysia yang identitasnya sudah kita kantongi dan telah kita tetapkan sebagai target operandi kepolisian. Untuk mencari keberadaan pemasok sabu kepada pelaku, kita berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia " Jelasnya. 

Rocky menambahkan, menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membawa sabu tersebut karena diiming-imingi upah sebesar Rp. 50 juta jika sabu tersebut sampai tujuan. 

"Saat dibekuk  dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah pasport" Ujar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini. 

Perwira menengah kepolisian berpangkat dia melati di pundak ini menyebutkan kepada pelaku ijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama