Edarkan Narkoba, Kadek Di Gelandang Ke Mapolres Labuhanbatu

MenaraToday.Com - Labura : 

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu saat menggerebek kampung narkoba di daerah Laiedong, Minggu (3/9/2023). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kapolsek Kualuh Hilir Ilham Harahap menjelaskan bahwa pelaku bernama Kadek (33) warga Jalan Masjid Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara,  Provinsi Sumatera Utara. 

"Penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Masjid, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Leidong pada hari Minggu (3/9/2023) sekira pukul 05.00 Wib. 

"Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jonly Purba langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan titik terang, tim pun langsung melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.68 gram, 1 buah plastik klip transparan berisi plastik klip kosong dan 1 satu buah dompet kain warna merah dari dalam saku celana sebelah kanan pelaku" Jelas Ilham. 

Ilham menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Pelaku telah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun".  Ujar mantan Kasat Sabhara Polres Asahan ini mengakhiri. (Greg) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama