Empat Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati



MenaraToday.Com - Asahan : 

4 pria asal Tanjungbalai terancam hukuman mati karena terlihat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang berhasil digagalkan personel Satresnarkoba Polres Asahan. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay dan KBO Narkoba Iptu Dolly Silaban saat menggelar press release di Polres setempat, Kamis (31/8/2023). 

"Para pelaku merupakan pengedar narkotika jaringan internasional dari Malaysia, dimana keempat pelaku masing-masing berinisial EAS (31), sebagai pemilik barang yang merupakan warga Tanjungbalai, FR (29) pengantar barang, DJ (38) dan JL (31). Dimana ke empat pelaku adalah TO dan incaran kita karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional".

Lebih lanjut orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat penyelidikan dan proses menggunakan under cover buy. 

"Awalnya kita meringkus salah seorang pelaku yang kita pancing untuk bertransaksi narkoba dengan anggota yang melakukan penyamaran. Setelah sepakat bertemu disalah satu cafe di kota Tanjungbalai, personel yang menyamar pura-pura ingin membeli sabu kepada pelaku DI, kemudian DI menghubungi temannya PL (Buron), Kemudian PL menghubungi EAS kemudian sabu tersebut diantar oleh ER" Jelas mantan Kapolres Phakpak Barat ini. 

Pria berpangkat dua melati ini kembali memaparkan bahwa menurut pengakuan EAS sabu tersebut dibeli oleh seorang warga Tanjungbalai dengan harga Rp. 500 juta per Kg nya .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dengan pelaku berupa sabu yang dibalut plastik teh cina. 

"Untuk ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup". Jelasnya (SDM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama