Jelang Tuntutan, Massa Datangi PN Minta Ambon Cs Dibebaskan

MenaraToday.Com - Malang :

Kelompok massa yang mengatasnamakan Arek Malang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Malang. Meminta mereka Ambon Fanda dan 7 terdakwa dibebaskan.

Pantauan MenaraToday.Com, ada sekitar 25 orang terlihat jalan dari Lampu Merah Arjosari Kota Malang menuju PN, Rabu (6/9/2023). Sebagian dari mereka mengenakan batik.

Mereka juga datang membawa spanduk bertuliskan 'Malang Youth Wafe' dengan tahar Bebaskan 8 Tahanan Kemanusiaan. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'Percaya Majelis Hakim'.

"Kami bergerak bersama dalam gerakan ini, demi tercapainya hal-hal yang bisa membangun kebaikan untuk kita semua, dan kami menuntut, bebaskan Ambon Fanda CS," kata orator aksi.

Hal senada juga disampaikan Wulan istri Ambon Fanda. Dirinya berharap Jaksa dan Hakim membebaskan suami dan ke tujuh rekannya tersebut. Hal ini didasari lantaran panggilan jiwa untuk kemanusiaan Usut Tuntas 135 Nyawa.

Sementara untuk diketahui, hari ini Fanda Ambon Cs memasuki sidang Pemeriksaan Terdakwa. Setidaknya, mereka telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 9 bulan lamanya.

Ambon didakwa melakukan penghasutan dan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sementara menurut PH Ambon Fanda Adhy Dharmawan, SH, MH menegaskan, jika kliennya layak bebas, mengingat dalam orasi dan video yg dijadikan alat bukti tersebut tidak menuju ke kantor Arema FC sebagaimana lokasi perusakan.

"Peristiwa ini ada 2 konteks yg berbeda. Sementara Ambon jelas dalam orasinya mengarah ke Kepanjen pada 2 Februari bukan di kantor Arema namun di kaitkan-kaitkan seakan Ambon Fanda menghasut untuk aksi yang berujung kerusuhan," ujar Adhy.

Menurut pemuda asal Sulawesi itu, hingga saat ini JPU belum bisa membuktikan unsur keterlibatan Ambon. Bahkan video yang dijadikan alat bukti merupakan video potongan bukan video asli sehingga mengandung arti atau makna berbeda.

"Dari sekian saksi dan ahli yang di hadirkan dari JPU dan dari kami, tidak ada 1 pun keterangan yang mengarah adanya keterlibatan Ambon sehingga kami optimis Ambon layak bebas dan gugur demi hukum," pungkasnya. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama