Lagi Asyik Nyedot Si Putih Dirumah Kontrakan, 2 Pria Ini Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 15.30 Wib. 



Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujadmiko menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang laki-laki berinisial EP (36), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang dan KA (29), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (07/09/2023).

Aris menambahkan penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. 

"Berdasarkan laporan tersebut, kita pun melakukan penyelidikan, kemudian setelah yakin bahwa dirumah tersebut ada penghuninya, kita pun langsung melakukan penggerebekan  dan dari dalam rumah kita meringkus dua orang laki-laki yang sedang asyik mengkonsumsi sabu serta mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel pintar merek Oppo warna hitam." Ujar Aris

Kasatresnarkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama