Lakukan Pembiaran Terhadap Oknum Kepsek Terduga Pelaku Pungli, Disdik Tulangbawang Dinilai Mandul

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Iskandar, Oknum Kepala Sekolah di SDN  01 Setia Tama  Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulangbawang terkesan  kebal hukum, hal itu  di duga karena lemahnya pengawasan pihak dinas pendidikan Tulangbawang. 

Pasalnya,  hasil konfirmasi  dan investigasi  pihak  wartawan di sekolahan terhadap beberapa Nara sumber  pada Sabtu (16/9/2023).  Terlihat sangat jelas dari  sudut pandang,  modusnya sudah  bukan sumbangan,  melainkan  hal  seperti itu lah yang di namakan  pungutan liar, (Pungli) 

Jika mengacu pada peraturan  Permendikbud no  44 tahun 2012  dan Permendikbud no  75 tahun 2016  tentang aturan larangan   pungutan  liar,  mekanismenya,   dikarenakan uang  dari para murid tersebut di setor kan  ke guru sekolah,  hal seperti itu  lah yang dinamakan, pihak sekolah  sudah ikut serta  melancarkan perbuatan  melanggar aturan  pemerintah  atau melawan hukum  bidang Saber pungli, karna telah  bekerja sama dengan pihak komite  atau kong kalikong,  beda teorinya jika dari  murid  langsung  disetorkan   ke pihak komite sekolah atau bendahara komite,  begitu juga dengan nilai uang tersebut sifatnya sudah mengikat serta di tetapkan nilainya Rp 50 ribu rupiah  per siswa,   jangan kan pihak  sekolah yang  melakukan,  komite sekolahpun tidak diperbolehkan bahkan Kemendikbud  (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) pun mengharamkan hal itu  di karenakan hal seperti inilah   yang  di namakan  pungutan liar,  namun anehnya ada apa  oknum kepala sekolah tersebut masih saja  terkesan kebal hukum,  kenapa pungli tersebut di lakukan  pihak sekolah sampai berulang- ulang kali dari tahun ketahun di lakukan,  Dugaan berat di karenakan Pihak dinas terkait  Pendidikan Tulang bawang tidak tegas  dan  bisa jadi lepas kontrol  serta Lalay dalam mengemban tugas secara disiplin.

"Kami   selaku murid SD negeri 1 Setia Tama  masing- masing  dari kelas 1,  sampai kelas 6, kami dimintai uang Rp 50 000 per siswa yang kegunaannya  untuk bayar biaya dandan meubeler bangku dan meja untuk belajar,  kami bayarnya dengan guru sekolah", papar beberapa murid selaku Nara sumber,

Di lain tempat,  seorang mak- mak yang mengakui dirinya sebagai wali murid yang enggan di tulis identitasnya, ia menjelaskan hal yang sama, bahwa anaknya juga dibebani uang Rp 50 ribu rupiah, bayarnya dengan guru sekolahan tersebut, yang kegunaan nya untuk dandan meja, kursi yang rusak.

Penarikan dana tersebut bukan juga hanya di tahun ini saja 2023, bahkan di tahun sebelumnya  kegiatan  tersebut sudah di lakukan atau berjalan dengan lancar, sambung mak- mak sumber wartawan.

Agus Setiawan selaku Ketua PLT dari forum  Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) di dampingi Helmi selaku Dewan penasehat PWRI  menegaskan kepada Pihak dinas Pendidikan Tulang bawang untuk bersikap  tegas serta bisa bekerja lebih maksimal   serta bisa memahami tentang Undang- undang  larangan Pungli dan yang namanya sumbangan jangan terkesan ada pembiaran terhadap oknum pelaku pungli sekolah, sebelum di lapor kan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) bidang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) atau bidang Saber pungli, papar keduanya,

Lanjut Helmi, apalagi alasannya, semuanya kan sudah jelas,   terkait dengan alasan kegunaan  uang tersebut  katanya untuk dandan meja kursi atau Tek bengek lainya,  padahal sekolah tersebut  sudah  menerima  dan mengelola dana BOS, papar Helmi,

 Tak hanya itu, kenapa  dan  ada apa ruang kelas sekolah tersebut seperti lantainya pada  bolong- bolong atau berlubang, kenapa atap ruang kelas ada yang bocor,  lalu kenapa dinding sekolah masih saja   pudar  dan kusam seperti ibu - ibu baru melahirkan,

Masih  kata Helmi, padahal kepala sekolah nama Iskandar sudah menjabat Kepsek  sejak tahun 2019 hingga saat ini 2023,  lalu dikemanakan dana BOS Lima  persen oleh Iskandar, besar dugaan dana BOS tersebut sudah di tileb atau di selewengkan oleh oknum Kepsek, tutupnya (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama