Tak Diproses Secara Hukum, Pelaku Pencabulan Anak Malah Diusir Dari Desa

MenaraToday.Com - Asahan : 

Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Namun pelaku bukannya diproses secara hukum malah diusir bersama keluarganya dari desa.

Informasi yang dihimpun, sebenarnya kejadian ini sudah empat bulan yang lalu, tapi baru terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya bahwa pagar ayunya telah direnggut ayah kandungnya sendiri Rz (34).

” Banyak masyarakat di desa ini yang tidak tahu masalah itu bang, karena begitu informasi sampai ke Kades langsung pelaku dan keluarganya diusir dari desa, tapi enggak tau kemana perginya ” kata salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu Kepala Dusun setempat Gimun yang ditemui awak media, Jum’at (22/9/23) membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Hal itu juga sudah diakui pelaku di hadapan Kades dan Babinkantibmas saat dilakukan pemanggilan.

” Menurut pengakuan pelaku perbuatan itu dilakukannya saat istrinya tidur bersama ke dua anaknya di ruang tamu, sedangkan anak sulungnya (korban, red) tidur sendirian dikamar ” ungkapnya.

Secara terpisah kepala Desa setempat AS saat dikonfirmasi meminta awak media untuk menanyakan masalah tersebut ke kepala dusun. ” Tanyakan saja sama kepala dusun, apa yang dibilang kepala dusun sama juga yang saya bilang ” ucapnya.

Intinya, kata Kades, pihaknya hanya memanggil pelaku dan istrinya karena adanya laporan dari masyarakat. ” Kami panggil pelaku, diakui perbuatannya, tapi ketika akan saya buat laporan ke polisi, istri dan anaknya minta-minta tolong supaya jangan dilapor. Jadi kosekuwensinya kepada masyarakat mereka pergi dari desa ini ” ungkap AS.

Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan melalui wakil Ketua. Awaluddin, S.AG MH sangat mengecam tindakan orang tua yang sangat biadab yang tega menggauli anak kandung sendiri, yang seharusnya dilindungi dan dijaga.Dan untuk itu pihak KPAD juga sangat menyesalkan tindakan aparat desa yang seharusnya menggiring kasus ini sampai kepada pihak kepolisian.

” Jika memang pihak desa khawatir pelaku akan diamuk massa bukan menyuruh pergi tetapi menyerahkan kepada pihak kepolisian. Selain itu KPAD juga meminta kepolisian untuk segera mengusut kasus ini, apalagi kasus ini adalah delik pidana murni yang artinya pihak kepolisian Polres Asahan dapat mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur sekalipun tidak ada laporan dari korban. Artinya, ketika polisi mengetahui maka pihak kepolisian wajib mengusutnya dengan memanggil semua pihak termasuk perangkat desa khusus nya kepala desa ” tandas mantan ketua PWI Kabupaten Asahan itu. ( Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama