Terkait Kasus Pengerusakan Kantor Arema FC, Ini Pledoi Fanda Ambon

 

MenaraToday.Com - Malang

Kasus pengrusakan Kantor Arema FC yang dilakukan sekelompok orang pada 29 Januari 2023 beberapa waktu lalu, kini telah memasuki pembacaan Pledoi (Pembelaan) Terdakwa terhadap tuntutan JPU yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur.

Kepada awak media melalui keterangan tertulisnya terdakwa Fanda Hardianto alias Fanda Ambon menyampaikan, semoga Majelis Hakim dapat mengadili saya secara adil, dan melihat alat bukti-bukti secara cermat serta melihat semua keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan, baik itu saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan.

Menurutnya, sangat jelas bahwa tidak ada seorang saksi pun yang menyampaikan bahwa saya melakukan aksi di kantor Arema FC, bahkan tidak ada yang memberikan keterangan bahwa saya yang mengarahkan aksi di kantor Arema FC. Bahkan dari keterangan ibu Sari Enggar yang dimana beliau adalah saksi kunci sebagai perekam video ketika saya melakukan orasi di Stadion Gajayana. Beliau mengatakan bahwa saya tidak melakukan pengarahan aksi di kantor Arema FC. 

"Saya melakukan pengarahan di kantor 3 Instansi di Kabupaten Malang yaitu Kepolisian Polres Kepanjen, Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Negeri Kepanjen. Aksi itu akan dilakukan pada tanggal 2 Februari 2023. Yang dimana lokus kejadian perkara tragedi Kanjuruhan ada di Kabupaten Malang. Saya memperjuangkan 135 nyawa yang tewas, saya melakukan aksi di Kabupaten Malang untuk meminta keadilan hilangnya 135 nyawa, ini hilangnya nyawa manusia yang dimana mereka juga adalah keluarga dan saudara kita,"   ucapnya melalui keterangan tertulis  Rabu (20/9/2023) siang.

Dikatakannya, konsolidasi yang dilakukan Fery dan kawan kawan berbeda tempat dengan konsolidasi yang saya buat, bahkan saudara Fery menyampaikan pada persidangan bahwa aksi kami berbeda bukan satu kesatuan. Saya meminta bahwa perkara saya diperiksa sebaik baiknya, bahkan saya meminta kepada pengacara saya untuk menyebarkan pledoi kami kepada teman teman media serta dikirimkan kepada Komisi Yudisial dan Makamah Agung agar saya diberikan putusan Bebas Murni. Saya meminta kepada Majelis Hakim agar memutus bebas saya karena saya tidak melakukan dan tidak mengarahkan aksi ke Kantor Arema FC" Ujarnya. 

Saksi Saipul pun menyampaikan pada persidangan bahwa saya sengaja dijebak agar pergerakan Usut Tuntas tidak berjalan, dan terbukti bahwa perkara tersebut saat ini Di hentikan dan SP3  sudah keluar dalam keterangan Pers Kapolres Kepanjen.

"Alat bukti yang digunakan oleh JPU, alat bukti potongan video dari TikTok dan video dari YouTube. Sementara pemilik akun dari video TikTok tidak dihadirkan dalam perkara saya. Itu sangat tidak adil jika saya diadili seperti ini , berarti saya meminta keadilan dimana lagi jika bukan pada Majelis Hakim. Semoga Allah  Subhanahu Wa Ta'ala  mengetuk pintu hati dan pikiran Majelis Hakim" Jelasnya mengakhiri (Bonong) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama