JPU Tuntut Pengedar 20 Kg Sabu Hukuman Mati



MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Pengadilan Negeri Tanjungbalai menggelar sidang tindak pidana narkotika atas terdakwa M dan AP dengan agenda pembacaan tuntutan. Selasa (26/9/2023) kemarin. 

Dimana dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan diancam dalam dakwaan Alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika dimana terdakwa M dan AP dituntut hukuman mati dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan. 

"Majelis Hakim yang mulia, kepada terdakwa kami tuntut dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 dengan tuntutan hukuman mati" Ujar JPU di persidangan. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama