Terkait Temuan Galian C Di Areal HGU Perkebunan PT. SPR, Heri Lobe Pastikan PT. SPR Tidak Punya Izin Penambangan

 

MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait adanya aktivitas penambangan batu padas dan batu gunung di areal perkebunan PT.. Sari Persada Raya (SPR) di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menuai respons berbagai kalangan. 

Menurut Ketua Asahan Pers Club, Ahmad Qusairi yang akrab disapa Heri Lobe kepada MenaraToday.Com memastikan bahwa aktivitas penambangan di areal HGU Perkebunan SPR tersebut adalah penambangan liar dan tidak berizin. 

"Jadi harus dapat dipisahkan izin HGU dengan izin penambangan (galian C). Disini pihak PT. SPR jangan seenaknya saja, memang PT. SPR mendapatkan izin HGU perkebunan bukan berarti seenak hati melakukan aktivitas penambangan di arealnya. Karena saya yakin mereka tidak memiliki izin penambangan dengan mengikis areal perbukitan untuk diambil batunya. Jadi dapat saya simpulkan bahwa pihak PT. SPR telah melakukan tindakan melanggar hukum" Ujar Heri seraya menyebutkan dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Seperti diberitakan sebelumnya terdapat tambang batu gunung dan batu padas di areal HGU PT. SPR, bahkan di satu titik terdapat excavator milik PT. SPR yang baru saja selesai mengeruk bukit di areal HGU perkebunan PT. SPR. Malah menurut salah seorang warga aktivitas tambang tersebut telah berlangsung lama dan ada tiga titik lokasi penambangan di areal tersebut. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama