MenaraToday.Com - Probolinggo :
Berhati-hatilah saat membeli sesuatu di marketplace media sosial. Diperlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih, apalagi menyangkut properti seperti rumah maupun tanah.
Hal ini terungkap saat Polres Probolinggo Kota menangkap 2 (dua) orang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan melalui Facebook. Mereka adalah AS (34), warga Desa. Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan SK (22), Ibu rumah tangga, warga Desa. Lemahkembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
”Tersangka SK selaku agen marketing memposting dan menawarkan tanah beserta bangunan di grup jual beli properti maupun jual beli tanah dan bangunan. Dari situ, ada beberapa korban yang tertarik karena melihat harga yang dijual di bawah pasaran, salah satunya adalah SE. Tersangka SK bersama korban SE mengecek lokasi tanah yang ditunjukkan dan beberapa hari kemudian tersangka AS datang ke rumah korban SE untuk meminta DP sebesar 50 juta rupiah namun oleh korban dibayar 35 juta rupiah. Sayangnya usai ditanya progres pembangunan tidak nampak, korban SE lalu berinisiatif mengecek ke Bank BNI untuk menanyakan progres pengajuan KPR seperti yang dijanjikan tersangka AS” jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, selasa (21/11/23).
Betapa terkejutnya korban SE ketika mengetahui bahwa di Bank tersebut tidak ada nama SE dalam pengajuan KPR sehingga korban merasa dirugikan.
Selain itu ada juga korban BFR yang mengalami kerugian sebesar 50 jura rupipah yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali. Modusnya sama, tersangka AS dan dan SK mendatangi rumah korban BFR lalu menawarkan lokasi tanah dan jasa pembangunan rumah beserta anggaran pembangunan sesuai tipe dan model rumah dengan pembayaran system KPR.
” Adapun korban lain yaitu MGH juga dirugikan akibat perbuatan pelaku sebesar 25 juta rupiah dengan modus yang sama. Perbuatan tersebut diketahui oleh korban saat menanyakan realisasi pembangunan rumahnya disuruh menunggu proses melalui Bank BSI. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh korban, diketahui bahwa tanah kavling yang dijual oleh AS melalui postingan tersangka SK selaku agen prosperti bukan milik terlapor” tandasnya.
Dari kejadian tersebut petugas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menyita barang bukti antara lain kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah d UGan bangunan, bukti transfer dan 2 unit Handphone yang berisi chat percakapan korban dan tersangka.(De Songot)