MenaraToday.Com - Tulangbawang :
MI (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang nekat masuk ke dalam rumah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial A (41) yang saat itu ditinggal suaminya bekerja.
"Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (24/11/2023) sekira pukul 00.30 Wib. Dimana saat itu korban hanya bersama anaknya dan dalam keadaan tertidur. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap. Pelaku yang sudah kerasukan setan lalu mendatangi korban dan mencabuli korban. Korban yang terbangun langsung diancam pelaku dengan menyebutkan "jika berteriak kamu akan saya bunuh". Karena ketakutan akhirnya pelaku pun melampiaskan nafsunya kepada korban. Setelah hasratnya tersalurkan, pelaku kembali mengancam korban dan pergi meninggalkan korban begitu saja" Papar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, abu (5/10/2023)
Sunaryo menambahkan, setelah menggagahi korban, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung.
"Mendapat laporan dari korban, kita pun memburu pelaku dan akhirnya pelaku berhasil kita ringkus di jalan saat hendak pulang kerumahnya. Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku dan celana panjang training warna merah merk Adidas milik korban" Jelas Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan saaf ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan dan atas perbuatannya pelaku diancam penjara selama 12 tahun.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," imbuhnya. (*)