Bea Cukai Jambi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Dan Minol 88.27 Liter Serta 430 Pcs Pakaian Bekas

MenaraToday.Com - Jambi ;

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Jambi (KPPBC TMP B Jambi) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. 

Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barangbarang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. 

Pada hari Jumat, 22 Desember 2023 KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Sepanjang tahun 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wijang Abdilah , Dandempom II/,Jambi, serta pihak terkait 

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum serta elemen masyarakat di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi bukan hanya pelanggaran di bidang Cukai, terdapat pula pelanggaran di bidang Kepabeanan yang melanggar ketentuan di Bidang Kepabeanan sehingga barang barang tersebut dilakukan penindakan.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

Strategi yang dilakukan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Selanjutnya, strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran.

Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai. Bukan hanya sosialisasi Bea Cukai Jambi juga bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum untuk  memberantas barang -barang ilegal yang beredar dalam masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Jambi menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode 2023. 

Adapun jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 5.063.420 (5 juta) batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar 2.533.331.000 (2,5 miliar rupiah), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 88,27 liter dengan nilai barang sebesar 72.215.000 (72,2 juta rupiah), pakaian bekas sebanyak 430 pcs dengan nilai barang sebesar 2.150.000 rupiah. Seluruh barang tersebut memiliki total nilai barang sebesar 2.607.696.000 (2,6 miliar).( Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama