MenaraToday.Com - Rohil :
Personel Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir meringkus seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SPD alias Eli Boi (36) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang di sebuah rumah di Jalan Pematang Cengal Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kamis (7/12/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri menyebutkan penangkapan pelaku merupakan respons cepat dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Saat kita melakukan penyelidikan, kita pun meringkus seorang laki-laki tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah, kemudian pelaku kita ringkus dan saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan 8 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam bungku plastik besar yang diletakkan dalam bungkus rokok merk 87 yang berada di dalam kamar dengan berat 1,23 gram, sementara teman pelaku berhasil melarikan diri dan telah kita tetapkan sebagai DPO" Jelas Yulanda mewakili pernyataan Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala
Iptu Yulanda kembali menjelaskan dari penangkapan pelaku turut di sita barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kecil berisi sabu sisa pakai, 1 bungkus plastik bening sedang, 2 buah kaca pirex, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api mancis, 1 batang korek kuping untuk membersihkan kaca pirex, 1 batang jarum kompor, 1 set alat hisap bong yang terbuat dari botol sprite, 1 bungkus kotak rokok luftman berisi alat hisap sabu, 1 bungkus rokok 87 berisi tembakau rokok tempat menyimpan sabu.
"Dari hasil tes urine, pelaku positif Methaphetamin dan Amphetamin dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,' imbuhnya.(Suwarno)