Tanam Ganja Di Halaman Rumah, Seorang Laki-laki Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Samosir


 MenaraToday.Com - Samosir : 

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosirmengamankan seorang Laki-laki berinisial SS warga Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Selasa (29/02/2024)

Laki-laki berinisial SS tersebut diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir lantaran kedapatan menanam ganja didalam pot bunga berwarna merah bata di halaman rumahnya

Sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan setibanya di lokasi pukul 02.00 WIB. Tim menemukan lima batang ganja yang ditanam dalam pot bunga.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan lanjutan dan berhasil mengamankan satu batang ganja lainnya yang berada di ladang Desa Martoba. 

SS, yang merupakan seorang wiraswasta berusia 46 tahun dan beralamat di Lingkungan I Ciriung Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, diamankan bersama dengan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa enam batang ganja dan satu pot bunga. SS dipersangkakan dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Samosir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten  Samosir. (K71) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama