Diduga Korupsi Pengadaan APD Covid 19, Kadis Kesehatan Provinsi Sumut Dan Rekanan Ditahan Pihak Kejatisu

Foto : Kadis Kesehatan Prov Sumut dr. AMH dan Rekanan RMH (Diborgol dan Memakai Rompi tahanan (Foto : TMC/Rls) 

MenaraToday.Com - Medan : 

Pihak Kejaksaan Negeri Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial dr. AMH selalu pengguna anggaran dan seorang rekanan berinisial RMN yang merupakan warga Asahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark Up pengadaan penyediaan sarana prasarana bahan dan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) Covid 19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2000. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indianto SH, MH didampingi Aspidsus, Dr. Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan berserta Kasi Bidang Pidsus dan Tim Pidsus, Rabu (13/3/2024) menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Pidsus Kejari Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam rangka efektivitas dalam proses penyidikan serta pertimbangan yang obyektif dan Subyektif yang diatur dalam Pasal 21 KUHPidana terhadap kedua tersangka maka di lakukan penahanan selama 20 hari  ke depan dimana kedua tersangka di tahan di rutan yang berbeda yakni Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. 

"Penahanan terhadap kedua pelaku berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan" Ujarnya. 

Kajatisu juga memaparkan bahwa perkara tersebut terjadi pada tahun 2020 dimana diadakan pengadaan APD Covid 19 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000. Salah satu rangkaiaj proses pengadaan tersebut adalah penyusunan RAB yang ditandatangani oleh dr. AMH yang diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai RAB terjadi Mark Up yang sangat signifikan. 

"Dalam pelaksanaan RAB diduga diberikan kepada tersangka RMN sebagai pihak rekanan yang membuat penawaran harga tidak jauh dari RAB. Selain itu dalam pelaksanaan pengadaan tersebut selain terjadi Mark Up juga terindikasi fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB juga tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Poin 5. Adapun jenis pengadaannya adalah baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N96" Papar mantan Kajati Bali ini seraya menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersangka serta hasil perhitungan kerugian  negara yang dilakukan audit forensik bersertifikat terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676.80 

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana" Ujarnya mengakhiri. (HMC/Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama