Fungsi Pantai Bebas Dikembalikan Jadi Ruang Terbuka Publik Parapat

Kawasan RTP Bukan Diperuntukkan Jadi Pelabuhan Kapal 

MenaraToday.Com - Simalungun : 

Menjelang perayaan hari keagamaan Paskah dan menyambut perayaan Hari Raya idul Fitri 1445 Hijriah 2024, Pemerintah Kabupaten Simalungun mengembalikan fungsi kawasan pantai bebas Parapat menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima

Penertiban Ruang Terbuka Publik (RTP) dari para pedagang kaki lima tersebut dipimpin Asisten I Pemerintah Kabupaten Simalungun Albert Saragih, Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Simalungun Adnadi Girsang, Senin 25 Maret 2024

Asisten I Pemerintah Simalungun menjelaskan, penertiban pedagang kaki lima dari kawasan pantai bebas Parapat ini bertujuan untuk mengembalikan wajah Ruang Terbuka Publik (RTP) pasca diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2022 yang lalu menjadi ruang terbuka publik

“Ruang terbuka publik ini, juga merupakan salah satu kawasan objek wisata dan tak sedikit para wisatawan baik dari luar yang sedang berlibur menyempatkan waktunya untuk sekedar bersua foto dan melepaskan lelah sembari menikmati pemandangan yang sejuk dan indah di Danau Toba

Selain itu, Sektor pariwisata juga merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar sejumlah event-event di Ruang terbuka publik ini untuk menarik minat para wisatawan, 

“Untuk itu, Bupati Simalungun menginstruksikan untuk melakukan pembersihan, penataan, termasuk penertiban guna menjaga kenyamanan kawasan ruang terbuka publik dan keindahan terutama panorama yang merupakan potensi wisata di wilayah Kota Touris Parapat,”Albert Saragih

Albert juga mengatakan, selain melakukan penertiban, selanjutnya pemerintah Simalungun akan melakukan pembersihan dan pengecetan beberapa bagian kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang sudah mulai kusam, lusuh dan kumuh, Hal itu untuk mengembalikan keasriannya.

“Setelah selesai dilakukan pembersihan dan penataan, Pemerintah Kabupaten Simalungun juga akan menempatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan pengawasan dibantu pengamanan dari TNI/Polri,

Dengan demikian, kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Parapat yang sudah ditata kembali, tidak boleh lagi dimasuki para pedagang-pedagang atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab.”kata Asisten I Pemerintah Simalungun Albert Saragih didampingi Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Simalungun yang juga terlibat langsung dalam penertiban pedagang kaki lima dari kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) menyampaikan, bahwa pihaknya telah memasang kembali sling pembatas yang sebelumnya dilepas

Artinya, tidak boleh menaikkan penumpang kapal dari Ruang Terbuka Publik (RTP) dan perlu diketahui bersama ruang terbuka publik Parapat, bukan diperuntukkan untuk menaikan dan menurunkan penumpang dari Kapal,”tegas Sabar Saragih, SH

Penertiban dan penataan ruang terbuka publik tersebut melibatkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Simalungun dan TNI/Polri dibantu petugas kebersihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan jajaran Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon

Sementara para pedagang kaki lima yang terimbas dalam penertiban itu meminta agar pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan tempat untuk mencari nafkah dengan merelokasi ke tempat yang lebih strategis untuk mereka,”pinta boru Manjorang dan pedagang lainnya

Tampak Hadir dalam penertiban diantaranya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata M. Fikri F Damanik, S.IP,M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Simalungun Wasin Sinaga, Camat Girsang Sipangan Bolon Oslando Parhusip, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH, Denramil II Parapat Kapten (Inf) R Pasaribu, Lurah Parapat Juniarli Sinaga, (K71)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama