Oknum PPN Tiuh Suka Jaya Diduga Lakukan Penarikan Biaya Pernikahan Cukup Tinggi

MenaraToday.Com - Tuba Barat :

Oknum Pembantu Pencatat Nikah (PPN) Tiuh,  Mas'ud warga Tiuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung kabupaten Tulang bawang Barat, yang merupakan oknum PPN kadaluarsa tersebut  di duga  berat lakukan penarikan biaya pernikahan,  dengan  cara di pungut biaya yang cukup fantastis mahal dengan harga Rp. 1.650.00/ untuk pasangan calon suami istri  yang di nikahkan, 

Pasalnya,  saat di mintai keterangan, tersorot jelas di alat sadap wartawan,  beberapa nara sumber media selaku masyarakat  Tiuh Suka Jaya yang barusan melaksanakan pernikahan menerangkan bahwa diri mereka saat dinikahkan tempo hari lalu oleh Mas'ud,  dimintai dana dengan harga Rp 1.650.000, yang nikahnya  di rumah mereka masing-masing. 

Masih hal yang sama, mereka juga menyatakan, bahwa diri mereka seorang yang awam dan bodoh yang tidak pernah tahu tentang berapa nilai uang yang sebenarnya yang harus di bayar mereka pada  PPN saat mereka di nikahkan,  yang sesuai  dengan aturan Pemerintah yang semestinya.

"Terus terang pak kami ceritakan yang sejujurnya,  pada saat kami menikah dulu yang menikah kan kami pak Mas'ud, nikah di rumah kami. Saat itu kami di minta biaya rata-rata Rp. 1,5 juta hingga Rp 1,6 juta bahkan lebih," tambah mereka, selaku Nara sumbe, Sabtu (9/3/2024). 

Di tempat berbeda saat dikonfirmasi wartawan Mas'ud  PPN di rumahnya, secara terang- terangan mengakui bahwa memang benar saat ia menikahkan warga seputaran Tiuh  Suka Jaya dengan tarif Rp. 1.500.000 sampai  1.650.000 rupiah, Ia juga menjelaskan bahwa uang tersebut bukan ke dirinya sendiri melainkan banyak bagiannya juga, seperti di setorkan ke KUA (Kantor Urusan Agama) sebesar Rp 600.000, Dua orang saksi masing-masing Rp. 50.000, ke RK dan ke RT masing- masing Rp 50.000,  ke Kepala Tiuh Rp. 100.000 dan ke carik/ Sekti (Sekretaris Tiuh)  Rp. 100.000  dan k Mudin Rp. 100.000  dan sisanya Rp 500.000 buat saya. Itu juga sesuai aturan Perkati  (Peraturan Kepalo Tiuh)  kalau  arsip selembaran peraturan Perkati nya mungkin ada di Balai Tiuh atau di rumah Kepalo Tiuh," Jelas Mas'ud 

"Terkait SK saya,  kira- kira lima (5) atau enam tahun lalu sudah di tarik Pak Bandarsyah selaku  mantan Kepala KUA dahulu,  kalau usia batasan tugas  60 tahun,  usia saya sekarang 65 tahun," Sambung PPN

Di lain tempat, Sekretaris Tiuh, saat dikonfirmasi dirumahnya memberikan arahan kepada wartawan, agar permasalahan tersebut  baiknya di konfirmasi kepada Kepalo Tiuh, Minat  di  dikarenakan Kepalo Tiuh lah yang mempunyai wewenang penuh. 

" Ya benar saya carik Tiuh sekarang kalau nama saya  Yosep Setiawan, untuk permasalahan itu baiknya  abang ke Kepalo Tiuh saja karna dia yang lebih berkuasa,   terkait uang  yang di berikan Mas"ud PPN ceritanya,  setiap  Mas"ud menikahkan warga,  baik tanyakan saja  langsung kepada Kepalo Tiuh. Mengenai SK (Surat Keterangan) atau SPT (Surat perintah tugas) Mas'ud PPN  kayaknya dari Kepalo TIUH,  saya pun kurang paham, tapi kayaknya yang memerintah Mas'ud jadi PPN,  pak Kepalo, Yang jelas nampaknya si Mas'ud telah menyalahkan aturan wewenang Pemerintah,  kalau N 1 sampai N 5 itu dari tiuh kita gratiskan kok,"Sambungnya. 

Disisi lain, keesokan harinya, di kunjungi wartawan  Munar KATI di rumahnya,  saat tak sengaja lewati jalan searah rumah kediaman Kati (Kepalo Tiuh) disaat itu juga secara kebetulan KATI sedang duduk santai di ruang teras kanan rumah bagian belakang,   dikonfirmasi wartawan Kepalo Tiuh setempat dirinya menerangkan dan meminta terhadap wartawan. 

" Benar itu mas  jujur saya akui, setiap ada warga Tiuh kita  yang menikah dan  yang dinikahkan oleh Mas'ud kami berdua Carik di beri bagian Rp 100 ribu rupiah masing-masing" Jelas Munar Kepalo Tiuh. 

"Dan saya berharap serta meminta pada  Abang - abang, terkait nama saya yang telah di catut oleh PPN tersebut yang telah mencoreng nama baik saya tentunya.  Saya berharap,  jangan sampai di orbitkan ya beritanya  dan jangan  sampai  diviral kan," Imbuh Munar. 

Ketika mengacu ke peraturan Pemerintah  mengenai besaran biaya per peristiwa nikah atau rujuk berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 adalah sebesar Rp 600.000 rupiah saja. 

Azwari yusup, selaku Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LPD (Lembaga Peduli Daerah, sangat menyayangkan Kepada Kepalo Tiuh setempat nama Munar,   yang  telah merekomendasi oknum PPN Mas'ud melakukan perbuatan tidak terpuji  serta  melawan hukum seperti Tindak Pungli (Pungutan Liar) yang telah merugikan masyarakat setempat. 

Azwari Yusup juga menegaskan, dalam waktu dekat  dirinya akan segera bergerak melaporkan oknum terkait, kepada Aparat Penegak Hukum  (APH),  agar bisa memberi kan sangsi  yang setimpal sesuai dengan  Pasal dan  Undang - Undang - yang berlaku di negeri ini  dan juga agar supaya oknum terkait bisa di beri efek jera. 

Azwari   juga berharap kedepannya terhadap  PPN pengganti  atau PPN yang baru untuk tidak mengulangi hal buruk itu terulang kembali, Tutupnya. (Helmi) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama