Pengacara Muda Angkat Bicara :Meminta Dirut PTPN IV Untuk Memindahkan Manajer Kebun Unit Bah Jambi

Alvin SH, Pengacara Muda.

Menaratoday.com - Siantar, Simalungun :

Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana, namun sangat di sayangkan kejadiannya di wilayah Kabupaten Simalungun. 

Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan, mengenai Manager kebun unit Bah Jambi PTPN IV, Tri Mangkurat diduga sangat kejam kepada masyarakat dan dinilai sangat tidak mempunyai hati nurani hingga dua orang lansia warga dusun III, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun ditangkap dan digiring ke Polsek Tanah Jawa memalui Asorsing Pengamanan Kebun atau pihak ketiga. Selasa (5/2/2024) sore.

"Besar harapan kepada direktur PTPN IV untuk memindahkan manajer di unit kebun bahjambi jajarannya yang di duga kurang peduli, sekaligus kurang pendekatan kepada masyarakat sekitar lahan tersebut 

Lanjut menambahkan, Lansia yang diamankan Manager Kebun Unit Bah Jambi, yaitu Lagiman (63) dan istrinya Semi (62). Menurut Lagiman, saat ditangkap Manager Kebun Unit Bah Jambi kami berdua sedang jalan pulang membawa bahan sapu lidi yang dikumpulkan dari dalam areal kebun dan tiba-tiba manager datang dari belakang lalu menegur sambil memberhentikan kami, sembari mengatakan izin dari mana kalian ngambil daun kelapa sawit untuk sapu lidi? Dan saya bilang tidak ada, lalu aku minta maaf, namun manager suruh turunkan sapu lidinya. 

Dan tidak berselang lama, lalu menelpon asisten dan korkam bersama BKO pengamanan kebun dan stelah security datang, lalu Manager pergi meninggalkan lokasi. Dari keterangan kedua Lansia yang sangat menyedihkan ini, lalu diinterogasi di lokasi yang berada di Blok AFD II dan lalu dibawa ke Kantor pengamanan yang berada di Emplasmen Kebun Bah Jambi.

Setelah diamankan sekitar 2 jam di Kantor Korkam Kebun Unit Bah Jambi, lalu menyuruh kedua lansia naik ke mobil kebun dan dibawa langsung ke Polsek Tanah Jawa untuk dilaporkan dan diproses hukum.

Sedangkan menurut Pangulu Moho, Suprayogi saat ditemui di Polsek Tanah Jawa yang turun langsung mendampingi kedua lansia yang dilaporkan manager, tindakan Tri Mangkurat mengatakan, “tindakan yang dilakukan manager sangat tidak manusiawi dan sangat kejam pada masyarakat miskin, memang tidak berperi kemanusian manager Kebun Bah Jambi , hal seperti ini (problem solving), sebaiknya dibicarakan dengan pemerintah setempat, agar dapat dibuat pembinaan, apalagi pencari sapu lidi adalah pasangan suami isteri adalah lansia tua renta dan salah satu warga miskin Nagori moho,” Ucapnya sambil berlinang air matanya melihat warganya yang tua renta itu.

Dan kedua Lansia hingga pukul 15.30 WIB masih berada di Mapolsek Tanah Jawa dan belum ada keterangan yang jelas dari pihak perkebunan PTPN IV Unit Bah Jambi, Namun personil Polsek Tanah Jawa masih lakukan komunikasi untuk dapat dimediasi supaya tidak melakukan penahanan kepada kedua lansia tersebut.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSI akhirnya dapat memediasi permasalahan tersebut sehingga kedua lansia tersebut dapat dipulangkan bersama Pangulu Moho, tentunya hal ini menjadi pelajaran agar setiap tindakan dapat dipertimbangkan sebelum digiring kepolsek Tanah Jawa. Ujarnya (Tim/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama