Pengacara Muda Angkat Bicara : Meminta Kepada Kapolda Sumut Untuk Keluarkan SP3 Perkara AS di Polres Tebing Tinggi

Pengacara Muda, Alvin SH.(Foto Istimewa).

Menaratoday.com - Tebing Tinggi :

Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana, namun sangat disayangkan kejadiannya di Wilayah Kota Tebing Tinggi

Kepada menaratoday.com, Rabu (6/3/2024), Pengacara Muda Alvin SH dari Kota Pematang Siantar, yang biasanya akrab dipanggil Alvin mengatakan dirinya meminta kepada Kapolda Sumut untuk memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) perkara mengenai laporan F yang bernomor : LP/B/187/IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI tertanggal 4 April 2023 di Polres Tebing Tinggi mengenai dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan. 

"Dua kali pemeriksaan keterangan saksi di Polres Tebing Tinggi, namun hingga saat ini Penyidik Polres Tebing Tinggi tidak memberitahukan hasil gelar perkara kepada klien saya," ungkap Alvin.

"Melalui kuasa hukum AS telah menyurati kepada Kapolda Sumut cq Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa penyidik diduga tidak profesional kepada klien saya dalam melaksanakan tupoksi sebagai penyidik, agar penyidiknya diberikan sanksi yang  sesuai aturan aturan di Kepolisian Republik indonesia," tegasnya (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama