Personel Satreskrim Polres Blitar Kota Ringkus Kawanan Pencurian Alat Musik Di Gereja Pentakosta Al Masih

MenaraToday.Com - Blitar :  

Personel Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus kawanan pencurian alat musik di Gereja Pentakosta Al Masih Kapanjenkidul, Kota Blitar berinisial MR (52) warga Sukorejo, Kota Blitar dan DK (43) warga Kedungkandang Kota Malang yang merupakan residivis. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menjelaskan bahwa kedua pelaku mendatangi Gereja dengan berpura-pura sebagai tukang rongsokan yang tengah mencari barang-barang yang dapat dijual. 

"Agar aksi jahat pelaku tidak dicurigai,  Kedua pelaku berpura-pura mencari barang rongsokan di sekitar areal Gereja Pentakosta Al Masih. Kemudian kedua pelaku masuk ke dalam Gereja melalui atap belakang. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengeluarkan peralatan musik dan Sound System secara estafet melalui atap gereja,” papar Wakapolres, Sabtu (16/3/2024) 

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat satu melati kuning ini menjelaskan setelah berhasil mengeluarkan hasil curiannya, pelaku memasukkan peralatan musik tersebut ke dalam karung kemudian dipanggul menyusuri sungai sampai dekat RS. Aminah. Kemudian barang curian itu diangkut dengan gerobak dorong. 

"Kasus pencurian ini diketahui oleh Jamaah Gereja satu pekan kemudian yakni pada hari Sabtu (2/3/2024) sore ketika para Jamaah hendak berlatih menyanyi religi dengan diiringi musik, dimana para Jamaah kaget sebab yang tersisa hanya tinggal salon pengeras suara saja dan akhirnya pihak Gereja melapor ke Polres Blitar Kota dan keesokan harinya, Minggu (3/3/2024) Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang-barang hasil curiannya berupa dua organ elektrik, satu bass gitar elektrik, satu sound mixer, lima simbal drum, dua layar monitor, satu proyektor, dan empat mikrofon." Papar orang nomor dua sejajaran Polres Blitar Kota, seraya menyebutkan  kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Jhony) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama