Polres Samosir Ringkus 2 Pelaku Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

MenaraToday.Com - Toba :

Personel Satresnarkoba Polres Samosir berhasil meringkus dua pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda masing-masing berinisial LNS (45) warga Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi dan DG (38) warga Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 11.00 Wib. 

Informasi yang berhasil dihimpun kedua pelaku diringkus di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kecamatan Pangururan dan di Jalan Simbolon Purba Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. 

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga tentang adanya pelaku yang menguasai Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul Kecamatan Pangururan. 

"Berdasarkan informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya. Kemudian personel melakukan penangkapan terhadap LNS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 buah plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu di saku celana belakang sebelah kiri pelaku. Dan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan sabu tersebut dibeli di Medan. Dan pelaku menyebutkan ada seorang rekannya yang berada di Desa  Rianiate juga menguasai narkotika jenis sabu yang sebelumnya juga ikut patungan membeli sabu di Kota Medan" Jelas Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas, Brigadir Pandu Marpaung, Rabu (27/3/2024) 

Pandu Marpaung menambahkan atas informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menuju tempat yang di maksud dan melihat seorang laki-laki  dengan ciri ciri yang dimaksud. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DG dan menemukan 1 plastik klip transparan berisi  sabu yang di simpan di dalam casing HP milik DG dan dari kedua pelaku berhasil disita  barang bukti berupa plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yakni 3 bungkus dengan berat netto masing-masing 0,16 gram, 1 bungkus dengan berat netto 0,22 gram, serta dua unit handphone.

"Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Polres Samosir masih berjuang dalam pengungkapan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang terlibat". Ujarnya (K71) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama