SDN Melandang Kota Serang Diduga Sarat Pungli

MenaraToday.Com - Kota Serang :

Amanat undang undang masih menjadi angan angan. Undang undang mungkin hanya sebatas tulisan belaka seperti undang undang 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 4 tentang pendidikan dan kebudayaan yang menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia berhak mengecap pendidikan gratis, kedua setiap warga negara indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Tertulis dengan jelas  dalam undang undang dasar 1945 ,namun fakta real dilapangan acapkali berbeda , tak jarang banyak manajemen sekolah yang menjadikan  sekolah ajang bisnis mencari keuntungan dengan menggunakan pangkat jabatan hingga menghasilkan pundi pundi rupiah. 

Ironis kemanakah para suri tauladan kita yang disebut pahlawan tanpa tanda jasa Dimanakah mental pejuang pendidik kita yang gigih mencerdaskan anak bangsa? 

Salah satu contoh nyata hasil pantauan wartawan di SDN Melandang KLODRAN kecamatan Walantaka kota serang Banten. Banyak aduan dari wali murid mengenai   pengumpulan uang kas senilai 40 ribu per siswa perbulan yang disetorkan  dikumpulkan di guru. Juga penjualan seragam olah raga satu stel sebesar 150 ribu rupiah per siswa dari kelas satu hingga kelas 6 yang dijual pihak sekolah kepada para siswa. 

Wartawanpun mencoba mengklarifikasi perihal tersebut kepada kepala bidang sekolah Dasar dinas pendidikan kota serang Bpk Madsupi Melalui pesan wats up beliau pun menjawab akan mengklarifikasi kepada pihak sekolah pada wartawan 

Hingga pada hari Rabu 28/2/2024 wartawanpun mencoba mengklaripikasi kepada pihak sekolah. Bertemu dengan Ibu Diana kepala sekolah SDN Melandang diruang kerjanya dan secara kebetulan ada bapak Madsupi kepala bidang SD dinas pendidikan  kota serang yang mengatakan sedang mengklaripikasi terkait penjualan baju olah raga di SD tersebut.  

Diana kepada wartawan terkait perihal penjualan baju olah raga yang dilakukan pihak sekolah mengatakan bahwa setau dia hanya kelas satu pak yang membeli baju olah raga yang padahal menurut pengakuan dari wali murid kelas dua dan kelas lima mereka membeli juga. Entah mana yang benar hasil pantauan wartawan pun saat kelapangan ada siswa yang mengaku kelas lima dan enam mengaku membeli. 

Adapun mengenai uang kas yang senilai 40 ribu perbulan per siswa hingga berita ini naik belum ada jawaban dari pihak dinas atau sekolah dikarenakan sabtu dinas libur dan saat wartawan kesekolah ibu kepala sekolah sedang tidak ada ditempat

Menyikapi hal tersebut Rahmat sutdeja ketua lembaga Pemasyarakatan pemantau kinerja aparatur negara pembaharuan DPD Banten mengatakan pihak ngo akan segera mengirim surat klarifikasi somasi kepada pihak dinas juga pihak sekolah terkait penjualan seragam dan uang kas 40 ribu per siswa perbulan atau bila perlu jika kami menemukan bukti otentik kami akan laporkan kepada aparat penegak hukum (Agus) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama