Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan RAH atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jalan Rajainal Siregar, Gang. Salak Permai,Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (17/4/2024
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan RAH atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jalan Rajainal Siregar, Gang. Salak Permai,Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (17/4/2024
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan tersangka RAH (26) warga Jalan Rajainal Siregar, Gang. Bukit Horas, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 0.11 Gram,1 unit HP Android Samsung J2 Prime warna Gold, 1 unit HP Oppo A37 warna Putih,1 kotak rokok H1 Mild, 1 kaca pirex, 1 sendok pipet, 1 pipet, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu, 1 bungkus plastik kosong berukuran kecil, Uang RI senilai Rp. 257.000,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka atas hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya diamankan.
"Sebelumnya kita amankan ASS dan ia mengakui bahwa ia membawa sabu atas suruhan tersangka RAH, Selanjutnya kita lakukan pengembangan terhadap RAH yang sedang berada di rumah ASS, Setelah kita amankan dan dilakukan penggeledahan badan dan kita temukan barang bukti tersebut yang ia akui dia dapatkan dari seseorang bernama E warga Batunadua, Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah yang dimaksud, namun sesampainya di lokasi E telah melarikan diri.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok Siregar)