Keterangan Gambar : Pelaku YP saat digiring personel Satresnarkoba Polres Asahan (Foto : Nn) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus seorang remaja berinisial YP (19) warga Jalan Sekrap, Lingkungan VII Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Taufan Gama Simatupang, Kisaran, Selasa (26/3/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Sik, MM, MH dalam press release di Mapolres Asahan, Senin (1/4/2024) memaparkan bahwa pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian tumit karena mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja di sekitar kompleks Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Timur. Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dan pada pukul 00.30 Wib, personel Satresnarkoba melihat pelaku yang sedang mondar mandir dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian personel Satresnarkoba mendatangi pelaku. Melihat personel Satresnarkoba, pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan menyerang tim opsnal dengan cara membabi buta. Tim pun mencoba meringkus pelaku, namun pelaku mencoba melarikan diri diri, kemudian personel mengejar pelaku dan memberikan tembakan peringatan namun pelaku terus berlari sehingga tim opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian tumit kaki sebelah kanan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas besar warna Coklat berisi dan ganja kering seberat 7,7 gram, 1 bungkus kertas kecil warna coklat berisi daun ganja seberat 0,7 gram dan 1 lembar kertas tik tak" Jelas perwira menengah berpangkat dua melati dipundak ini.
Afdhal menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada salah seorang warga Rusunawa dan pelaku menyebutkan lebih kurang satu minggu dengan total setengah Kilogram dan pelaku menyebutkan dirinya mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial J warga Desa Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (25/3/2024) di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tengang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" Jelas orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini mengakhiri. (NN)