Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 2 Warga Menggala Kota Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang :.

Personel Satreskoba Polres Tulangbawang meringkus 2 orang warga Menggala Kota berinisial YO (18) dan YH (25) karena kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu, Rabu (24/4/2024) sekira pukul 12.30 Wib di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu kepada awak media, Minggu (28/4/2024) menjelaskan kedua pelaku diringkus dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang dan saat penangkapan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika dari tangan pelaku YO berupa 2 bungkus plastik klip  berisi sabu dengan berat 0,47 gran, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip dan pipet runcing yang digunakan sebagai sekop. Sedangkan dari tangan pelaku YH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

"Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kami, pelaku YO mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku YH, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan ditangkaplah pelaku YH tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang di lakukan dalam pemberantasan supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

"Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, para pelaku yang kami tangkap dalam kegiatan gasak narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh orang nomor satu di Polres Tulangbawang. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama