MenaraToday.Com - Siantar :
Polres Pematangsiantar meringkus seorang remaja asal Kabupaten Simalungun yang membawa senjata tajam berinisial RS (18) warga Jalan Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Hermes Baruno melalui Kasatreskrim AKP Made Wira Suhendra menyebutkan penangkapan pelaku berkat kerjasama Polres Pematangsiantar bekerjasama dengan Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan KYRD di Jalan Toba 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Minggu (26/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib..
" Saat kita ringkus pelaku sedang bersama teman-temannya dan teman-teman pelaku berhasil kabur. Saat diamankan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis Celurit berukuran 60 cm, 1 buah pedang/klewang berukuran 60 cm, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru list putih bernopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Tipe A03 CRO warna biru" Jelas Kasatreskrim.
Lebih lanjut AKP Made Wira Suhendra menyebutkan pelaku merupakan anggota Gank Motor Cucu Opung.
"Jadi kepada pelaku kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 112 Tahun 1951" Ujarnya
"Kami Juga Butuh dukungan dari masyarakat serta peran serta orang tua yang memiliki anak untuk menghimbau anak anaknya untuk tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku,dan kita dari Polres pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini" Ujarnya mengakhiri (alv)