MenaraToday.Com - Pandeglang :
Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana warga yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program tersebut diharuskan mengeluarkan biaya sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Menyikapi hal tersebut, Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli (JAM-P) Banten mengadukan temuan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang.
"Betul, karena pada saat pengajuan pembuatan sertifikat tanah saya yang ada di Desa Caringin dipinta Rp1 juta tapi tidak saya berikan. Alasannya saat itu, saya sudah berbicara dengan Kepala Desa Caringin," ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. Selasa (28/5/2024).
Ia menuturkan, bahwa acuan terkait biaya PTSL sesuai SKB 3 Menteri yakni sebesar Rp150 ribu. Oleh karena itu, dirinya tidak memberikan uang yang dipinta oleh pihak Desa saat itu.
"Untuk biaya satu juta tersebut pasti tidak saya berikan, yang jelas aturan Menteri juga biayanya hanya Rp150 ribu, tapi jika mereka menahan sertifikat saya karena saya tidak memenuhi permintaan mereka, saya pasti juga akan minta dasar hukumnya," tegasnya.
Sementara itu, Agus, selaku panitia PTSL Desa Caringin membenarkan ada biaya sebesar itu, ia menuturkan bahwa biaya tersebut merupakan hasil musyawarah.
"Untuk anggaran dari Rp500 ribu sampai Rp. 1 juta itu bagian dari kelengkapan suratnya dan itu berdasarkan hasil musyawarah. Jadi, kalo warga punya AJB berarti biayanya hanya Rp500 ribu. Jika belum ada ataupun dan masih ada yang harus diurus misalnya, belum punya AJB warga dipinta biaya sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Menyikapi hal ini, Presidium JAM-P Banten, Nana Sujana, menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan terkait temuan tersebut ke BPN Pandeglang.
"Sudah disampaikan ke BPN dan siang ini kami akan mendatangi kantor BPN di Pandeglang guna beraudiensi membahas temuan pungli di Desa Caringin," kata Sujana.
Dalam audiensi, jelasnya, ada beberapa point yang akan dibicarakan, diantaranya dugaan praktek pungli, dugaan pelaksanaan PTSL di Desa Caringin yang bertentangan dengan SKB 3 menteri.
"Kami meminta agar BPN juga dapat menghadirkan Kepala Desa Caringin, Satgas PTSL dan semua pihak yang terlibat dalam program ini pada pertemuan jam 1 siang nanti," pungkasnya.
Perlu diketahui, Program PTSL Desa Caringin pada tahun 2023 lalu telah menerbitkan sertifikat sebanyak 641 buku. Dimana dalam prosesnya, Panitia PTSL menerapkan biaya sebesar Rp500 ribu-Rp1 juta bagi warga yang ingin mendaftarkan tanahnya dalam program tersebut dengan dalih biaya tersebut merupakan hasil musyawarah (Ila) .