MenaraToday.Com - Simalungun :
Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap fakta baru terkait hubungan gelap sepasang kekasih yang tega membuang bayinya di area Perkebunan Tobasari Nagori Sait Buntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Selasa (14/5/2024) yang lalu.
Selain berhasil mengungkap pembuangan bayi di area perkebunan Sidamanik, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun juga berhasil mengungkap fakta baru, yakni sudah ke dua kalinya tersangka VAR (18) dan AS (18) membuang bayinya usai dilahirkan.
"Hal itu terungkap berdasarkan keterangan VAR dimana sebelumnya juga sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya di lokasi yang sama,”ujar Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2024)
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan tersangka VAR dengan AS
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres Simalungun secara terpisah dan keduanya dipersangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari Urkes Polres Simalungun juga telah memeriksa kesehatan AS untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dari kedua tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti alat-alat yang digunakan dalam menjalankan aksi kejamnya, antara lain gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom serta 1 unit sepeda motor BK 6260 ARY dan sebagainya, "ujar Iptu Ivan. (K71)