Terlibat Curanmor, Residivis Ini Terjungkal Diterjang Timah Panas Team Walet Satreskrim Polres Sidimpuan

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan terpaksa lumpuhkan TH dengan timah panas karna coba melakukan perlawanan saat mau diamankan atas dugaan tidak pidana pencurian sepeda motor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.SE yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga

"Benar kita amankan tersangka TH (26) Alias Totok warga  Kampung Darek, Gang Dame 5 ujung, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan atas dasar adanya laporan polisi dengan nomor 
LP/B/72/V/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA,"ujar Kasat

Menurut Kasat Kronologi kejadian pencurian itu terjadi Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib. Dimana  Anak Pelapor meminjam Sepeda Motor merk Honda No Pol. BB 5930 FO No mesin. JM91E3030513 No rangka. MH1JM9139PK030001 millik pelapor 

"Kemudian anak Pelapor pergi ke simarsayang untuk meminum tuak dan kemudian ketika hendak mau pulang Sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"katanya

Lebih lanjut Kasat mengatakan, Mendapatkan laporan masyarakat tersebut pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Team Opsnal Walet Satreskrim Polres Padang Sidempuan  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sedang berada di Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan

"Mendapatkan info keberadaan tersangka,Team langsung menuju TKP, sesampainya di TKP Team hendak mengamankan tersangka TH di salah satu rumah. Sayangnya pada saat akan diamankan tersangka  melakukan perlawanan dan  mencoba untuk melarikan diri, sehingga Team terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,"terang Kasat

Terakhir menurut Kasat, "Setelah di  interogasi, Tersangka TH mengakui perbuatan nya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Roda dua, Selanjutnya Team melakukan  pengembangan terkait BB sepeda motor ke Desa Sidadi Kabupaten Tapanuli Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna hijau doff.

Masih menurut Kasat, Tersangka TH ini juga merupakan Residivis pembunuhan berencana 340 yang  pernah ditahan dari tahun 2019 sampai 2023 di Lapas Salambue Kota Padangsidimpuan. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama