Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan terpaksa lumpuhkan TH dengan timah panas karna coba melakukan perlawanan saat mau diamankan atas dugaan tidak pidana pencurian sepeda motor.
Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan terpaksa lumpuhkan TH dengan timah panas karna coba melakukan perlawanan saat mau diamankan atas dugaan tidak pidana pencurian sepeda motor.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.SE yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan tersangka TH (26) Alias Totok warga Kampung Darek, Gang Dame 5 ujung, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan atas dasar adanya laporan polisi dengan nomor
LP/B/72/V/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA,"ujar Kasat
Menurut Kasat Kronologi kejadian pencurian itu terjadi Pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib. Dimana Anak Pelapor meminjam Sepeda Motor merk Honda No Pol. BB 5930 FO No mesin. JM91E3030513 No rangka. MH1JM9139PK030001 millik pelapor
"Kemudian anak Pelapor pergi ke simarsayang untuk meminum tuak dan kemudian ketika hendak mau pulang Sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"katanya
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Mendapatkan laporan masyarakat tersebut pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Team Opsnal Walet Satreskrim Polres Padang Sidempuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sedang berada di Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
"Mendapatkan info keberadaan tersangka,Team langsung menuju TKP, sesampainya di TKP Team hendak mengamankan tersangka TH di salah satu rumah. Sayangnya pada saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga Team terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,"terang Kasat
Terakhir menurut Kasat, "Setelah di interogasi, Tersangka TH mengakui perbuatan nya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Roda dua, Selanjutnya Team melakukan pengembangan terkait BB sepeda motor ke Desa Sidadi Kabupaten Tapanuli Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna hijau doff.
Masih menurut Kasat, Tersangka TH ini juga merupakan Residivis pembunuhan berencana 340 yang pernah ditahan dari tahun 2019 sampai 2023 di Lapas Salambue Kota Padangsidimpuan. (Ucok Siregar)