MenaraToday.Com - Pandeglang :
,Dede Muamar Rifan alias RB, warga Kampung Kadu Langgong, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, diringkus tim Polsek Cikedal Polres Pandeglang, Polda Banten, dikediamannya atas dugaan tindak Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan korban seorang nenek lansia bernama Hj. Samsikah (80), warga Kampung Cikeutar, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, hingga harus menjalani perawatan di Puskesmas terdekat, pada Minggu (2/6/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Betul, penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak korban. Kemudian, kami Polsek Cikedal menerima serta melakukan lidik serta penyidikan terkait kasus Curas tersebut," demikian dikatakan Kapolsek Cikedal, Ipda Ali Muiz Rusmana, SH.
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku Curas pada tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 Wib, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
"Korbannya lansia, warga Kampung Ciketar Desa Cipicung, yang berusia kurang Lebih 80 tahun di kediamannya," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikedal, Aiptu Ade, S.Pd saat kepada media menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dengan nomor LP/B 05 / VI/2024/BANTEN/PANDEGLANG/SEK CIKEDAL, pada Tanggal 01 Juni 2024, pihaknya menindak lanjuti laporan tersebut.
“Tidak butuh lama kami langsung ungkap kasus Curas ini, dan kami amankan 1 orang yang berinisial RB di kediamannya,” jelasnya.
Adapun motif dari tersangka, kata Aiptu Ade, pelaku dendam ke pihak korban.
"Karena dendam pelaku terhadap korban, dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (Ila)