MenaraToday.Com - Malang :
Kepala Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Nanik Rahayu Ningtyas telah mendapatkan teguran tertulis dari Bupati Malang nomor : 400.10.2.4/3754/35.07.312/2024, tertanggal 24 April 2024 perihal teguran tertulis kepada Kepala Desa Balesari untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan adanya surat dari Inspektorat Kabupaten Malang Nomor 700.1.2/940/35.07.200/2024 tertanggal 4 April 2024 perihal proses penjatuhan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Nanik Rahayu Ningtyas,
Menyikapi hal tersebut, pemerhati Kabupaten Malang merasa miris dengan belum ada tindakan untuk Kepala Desa yang telah melanggar peraturan, malah pemerintah mengeluarkan tambahan waktu jabatan kepada Kepala Desa.
"" Apakah layak ada tambahan jabatan Kepala Desa seperti ini, sebab ada 5 point dalam surat teguran tersebut yang wajib dilaksanakan oleh Nanik Rahayu Ningtyas selalu Kepala Desa Balesari yakni :
1. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dan aset Desa sesuai ketentuan.
2. Pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan.
3. Menyetorkan kembali penyalahgunaan pemanfaatan aset Desa dan keuangan Dea tahun 2020 s.d 2022 yang mengakibatkan kerugian Desa sebesar Rp 406.096.938,00
4. Memerintahkan Kaur keuangan untuk menyetorkan kekurangan pajak negara tahun 2020 s.d 2022 ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebesar Rp 34.295.174,00 dan
5. Memerintahkan Kaur Keuangan untuk menyetorkan kekurangan pajak daerah tahun 2020 s.d 2022 ke badan pendapatan daerah kabupaten Malang sebesar Rp 17.968.818,00
Apabila Kepala Desa Balesari mengabaikan ketentuan teguran tertulis tersebut maka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demi melengkapi informasi tambahan yang sudah didapat, awak media konfirmasi ke Widodo Kasipem Kecamatan Ngajum menanyakan terkait Surat Teguran tertulis kepada Kades Balesari dan menyangkal jika ada surat teguran tersebut.
"Tidak ada Mas, saya belum menerima. Monggo mampir nang kantor Mas, monggo diskusi ke kantor Mas," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (6/6/2024) 11.01 WIB.
Sementara Nanik Rahayu Ningtyas Kepala Desa Balesari membenarkan ada teguran dari bupati malang ,saat dikonfirmasi awak media di kantor nya 7 juni 2024 siang , kepala desa balesari membenarkan adanya surat teguran Bupati dan pengembalian dana yang telah di garong .
Dengan adanya kasus korupsi yang menimpa Kepala Desa Balesari tersebut, ada salah satu warga Desa Balesari memberikan komentar ketidak puasanya terhadap Kepala Desanya yang dianggap tidak becus dalam memimpin dan menjalankan pemerintahan Desa.
"Warga sebagian besar tidak puas karena dia tidak komitmen dan apa yang di sampaikan isuk dele sore tempe. Harapan masyarakat tidak ada tambahan jabatan dua tahun lagi malah harapannya di non aktifkan oleh Bapak Bupati," ucap WD melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024) siang.
Terpisah AG warga Balesari yang lain menyampaikan unek uneknya kepada awak media terkait Kadesnya yang telah benar benar korupsi tapi tidak ada hukuman atas perbuatannya tersebut.
"La iyo...,aku komen sampe lambe lower wes tau, ujunge yo baik baik saja, kalah karo peraturane negoro. Wes terbukti korup yo penak ae asal iso balekne duite. Lak yo podo ae negoro ngingu rampok (koruptor/rampok), maling petek diukum, gak adil undang undange," ujar AG melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/6/2024) siang.
Dr. H. Nurcahyo, SH, M.Hum Inspektur Kabupaten Malang saat dikonfirmasi terkait kasus Kepala Desa Balesari mengatakan kalau berkasnya sudah dikirimkan ke Polres Malang ucap inspektorat melalui WhatsApp.
"Kan kita kirim ke Polres Mas. Aku gak mantau Mas dikirimnya," katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024) malam.
Sementara Akhmad Taufiq J. S. STP. M. M Camat Ngajum, saat dikonfirmasi awak media langsung di Kantor Kecamatan membenarkan jika Kades Balesari mendapat Surat Teguran dari Bupati terkait pengembalian dana tersebut. (Bonong)