MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AS (28) warga Jalan Hj. Adlin Gang Denai Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Selasa (2/7/2024) sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Wardhana melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony memaparkan pelaku diringkus di Jalan Letjen Suprapto Lingkungan II, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Jadi pada hari Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Letjen Suprapto tepatnya di Masjid Al Mukmin pelaku mencuri 1 unit mesin pompa air merk Sen-El dengan cara masuk dari pintu kamar mandi sebelah kanan dan mengambil mesin pompa air yang berada di sudut kiri belakang Masjid Al Mukmin. Setelah menerima laporan dari pengurus Masjid, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Ipda Firman Simangunsong beserta personil unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelak dan pada hari Selasa (2/6/2024) sekira pukul 1130 Wib, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumahnya". Ujar Rony.
Lebih lanjut Rony menyebutkan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri mesin pompa air di Masjid Al Mukmin.
"Selain meringkus pelaku, personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air merk San El warna biru, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas merk Garage warna hitam, 1 potong celana jeans ponggol warna biru, 1 potong baju warna merah bertuliskan Anggie Brother dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa plat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian". Ujarnya (NN)