MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dari dua kasus dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatres Narkoba AKP Doli Silaban saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Rabu (28/8/2024) pagi
Dalam keterangannya Afdhal menyebutkan bahwa ke empat pelaku masing-masing berinisial MP (33) warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut, DSS (20) warga Desa Silau Lama, kemudian AH (25) warga Kota Tanjungbalai dan HAS (30) warga Tanjungbalai.
Dari tangan pelaku berinisial MP dan DSS, kita berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus teh cina bermerk Guanyigwang sebesar 1 Kg dan dari pelaku berinisial AH dan HAS kita juga berhasil mengamankan sabu seberat 1 Kg" ujar Afdhal
Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini juga menyebutkan atas tindakannya, ke empat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Dalam press release tersebut nampak dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Asahan. (Nn(