Batu Bara, Menaratoday - Sejak ditunjuk dan dilantiknya H. Heri Wahyudi Marpaung S.STP, M.AP sebagai Pj Bupati Batu Bara berbagai tanggapan, penilaian, bahkan hingga ungkapan mengingatkan dari berbagai kalangan masyarakat terus bergulir.
Begitu pula dari kalangan mahasiswa, diantaranya Ketua Umum Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) Yudi Pratama yang tampak lebih menyoroti pada pelaksanaan evaluasi kinerja Pj Bupati.
Yudi menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
“Adapun evaluasi Pejabat Kepala Daerah ini, dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj Kepala Daerah.
"Kami menilai Pj Bupati H. Heri Wahyudi Marpaung S.STP, M.AP sampai saat ini tidak mampu memberikan trobosan trobosan untuk kemajuan daerah kabupaten batu bara, bahkan terkesan tidak mau mendengar aspirasi dari masyarakat terhadap beberapa permalahan yang ada di daerah kita ini. Seperti permasalahan pada satuan dinas PUPR, permasalahan camat sei balai, kemudian permasalahan sekolah yang minim akan fasilitas. Bahkan masih banyak lagi." Ucap Yudi dengan nada kesal.
Yudi menegaskan, jika dalam 3 bulan semenjak dilantik Pj Bupati ini tidak dapat melakukan perbaikan dan terobosan yang berkemajuan untuk daerah maka dengan hormat pak Pj Bupati untuk mundur dari jabatannya.
Lebih lanjut diungkapkan Yudi, mengingat masyarakat Batu Bara membutuhkan pemimpin yang adaptif, inklusif merangkul semua pihak, akseleratif untuk percepatan pembangunan, inovatif dengan terobosan ide dan gagasan untuk kemajuan Kabupaten Batu Bara. (Tim)