MenaraToday.Com - Pematangsiantar :
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar melakukan penggrebekan dan menangkap tiga orang pria terduga pelaku pengedar Narkotika di Kota Pematangsiantar, Sumatera utara. Terduga pelaku diamankan di Jalan Persatuan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (06/09/24).
Ketiga pria yang diamankan BNN itu diduga pengedar barang haram yang dikelola oleh RS, yakni MM Alias Dona (42) warga jalan Pergaulan,RD (42) warga Haranggaol, dan HS (44) warga Jalan Bah Birong Ujung, Kota Pematangsiantar, yang masing-masing ditangkap karena kedapatan memiliki 56 Paket Narkoba jenis sabu siap edar sebanyak seberat 39 gram, Ganja 14 Paket dan 5 Butir pil Ekstasi.
Kasi Berantas BNN kota Pematangsiantar, Kompol Pierson Ketaren membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku narkoba tersebut yakni MM, HS dan RD.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan masih melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku yang berhasil diamankan dengan puluhan paket sabu, ganja dan pil ekstasi.
“Kita masih melakukan pengembangan hingga saat ini, dan masih Kita lakukan penahanan terhadap ketiganya,” Kata Pierson saat di konfirmasi, Senin (09/09/24)
Barang bukti yang ditemukan BNN Kota Pematangsiantar dari 2 lokasi, berupa 56 paket berisi diduga narkotika jenis shabu., 14 paket ganja di ember, 1 paket sabu di meja, 5 butir ekstasi di kamar Rio, 3 buah bong 3 buah bong di rumah Rio, 6 buah pipet plastik di ruang monitor, 5 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scoopy BK 6060.
“Ini yang disita, dalam proses pembuktian, jika ada yang tidak terbukti akan kita kembalikan,” Tutup Pierson.
Salah seorang warga yang tidak ingin publish identitasnya, menurutnya menyaksikan langsung penangkapan tersebut, ia mengatakan pihak personil BNN pertama bergerak ke terminal Parluasan, dan di terminal ketiganya diamankan, ditemukan ganja dan 1 paket sabu. Dan BNN lalu bergerak, dari hasil pengembangan RD pemilik sebenarnya RS dan RS kemudian lanjut ke rumah RS di depan pom bensin (SPBU).
Namun saat ini banyak masyarakat mempertanyakan dari pengembangan BNN Kota Pematangsiantar mengapa tidak mengamankan diduga pemilik rumah atau gudang penyimpanan barang haram sabu-sabu yaitu RS. Dan meminta untuk personil BNN Kota Pematangsiantar transparan dalam melakukan pemberantasan narkotika dan harus tegas tanpa pandang bulu. (R1/red)